Aizan Dahlan : KPU Tidak Harus Laksanakan Keputusan Bawaslu
Bengkulu, Rakjat.com - Praktisi Hukum yang juga Tokoh Masyarakat Bengkulu Aizan Dahlan SH MH menanggapi keputasan yang telah di bacakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang di bacakan bukanlah Surat Keputusan (SK) tetapi Berita Acara dari KPU. Ia mengingatkan seharusnya KPU jangan terburu-buru untuk menjalankan keputusan dari Bawaslu.
Dilansir dari Percakapan Aizan Dahlan SH MH yang dilansir dari https://youtu.be/q702eNfQNuE Akun YouTube Melyan Sori Tentang Bawaslu Bengkulu Menangkan Gugatan Agusrin, Aizan Protes Keras.
Saat Melian Ansori ingin membacakan cofian rondon acara dari Bawaslu, Aizan Dahlan SH, MH Praktisi Hukum Toko Masyarakat Bengkulu, berharap, "mudah-mudahan ini sama dengan disana,".
Aizan Dahlan menanggapi pembacaan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengesahkan Paslon Agusrin-Imron untum lolos. Dan Ia meminta Surat Keputusan (SK) yang dibacakan hari Sabtu (17/10).
"Saya melihatnya, sekarang ini berdasrkan statmen dari pada KPU beberapa waktu yang lalu itu akan melaksanakan putusan daripada Bawaslu. Nah yang menjadi pikiran kita sekarang itu setelah membaca daripada putusan seharusnya KPU ini jangan terburu- buru untuk melaksanakan putusan itu," jelasnya.
Disi-sisi percakapan tersebut kenapa Aizan Dahlan menanyakan jangan terburu- buru?
"Nah yang pertama diputuskan didalam permohonan kemaren itu adalah soal membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Nomor 1253/PL.02.3/BA/17/PROV/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Nah itu yang dimasukan dalam putusan. Sedangkan berita acara rapat pleno itu tidaklah dia berdiri sendiri, nah itu persolanya. Karena dari berita acara itu timbul keputusan Surat Keputusan (SK) namanya ya kan," jelasnya.
Ia juga mengatakan seharusnya keputuaan itu berkaitan dengan SK yang sudah ditetapkan oleh KPU dan bisa di telaah lagi akibat bacaan berita acara peleno itu.
"Artinya sekarang putuasan yang di buat oleh Bawaslu tidak serta merta harus dilaksanakan untuk memasukan Paslon baru lagi, jadi ada tiga paslon itu dengan membuatkan SK baru. Kenapa, SK yang lama itu sah secara hukum dan tidak ada perintah dalam hal ini untuk dibatalkan, yang di batalkan sekarang ini adalah soal berita acara," ungkapnya.
Dijelaskanya lagi KPU tidak harus menjalankan keputusan ini karena ada dua keputusan yang masih berlaku.
"Dua keptusan itu diantaranya putusan Rapat Pleno yang sudah di anulir oleh Bawaslu, kemudian ada surat keputuasan KPU yang masih sah secara hukum. Nah jadi mau melaksanakan apa keputusan ini kalau menurut saya tidak punya nilai untuk di eksekusi. Jadi seharusnya kalaulah misalnya permohonan itu dimohonkan hanya untuk membatalkan sebuah berita acara seharusnya sudah bisa di analisa secara hukum bahwa apabila ini berlanjut sampai ke ranahnya PTUN tentunya melihat soal sah tidaknya SK bukan sah tidaknya dari pada penetapan berita acara," ungkapnya.
"Hal ini wajib untuk di anulir sebenarnya karena ini bukan objek tata usaha. Nah objek yang ada di PTUN itu jelas di Pasal 154 perubahan Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Pemilihan Pemerintah, tentang pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. Dijelaskan disitu objek yang ada disitu adalah sebuah surat keputusan yang termasuk dari sebuah keputusan. Yang jelas itu termasuk pada peraturan yang ada,"pungkasnya.
Karena berita acara itu bukan sebuah keputusan yang menjadi sebuah keputusan itu adalah SK. Sedangkan didalan keputusan tidak ada sangkut pautnya di dalam sebuah SK.