Korupsi APBDesa Hampir 1 Miliar, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Masuk Jeruji Besi
Lebong, Rakjat.com - Bertempat di Mako Polres Lebong, Polres Lebong gelar Konferensi Pers tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu
Tindak Pidana korupsi tersebut dilakukan oleh ST (54) Tahun Selaku Kades Saat itu dan YD (45) Tahun Selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Pungguk Pedaro Pada Tahun Anggaran 2022, Yang mana tindak Pidana Yang dilakukan oleh Mantan Kades dan Kaur Keuangan tersebut terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022.
Wakapolres Lebong mengatakan bahwa pagu anggaran Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022 sebesar 1.271.88.413 (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Belas Ribu).
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong sebesar Rp.804.930.100.00 (Delapan Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Rupiah) yang dipersentasekan sebesar 63,28% dari total pagu anggaran.
Adapun sejumlah barang bukti meliputi salinan Permenkeu tentang Penetapan Anggaran DD T.A. 2022. Salinan Perbub Lebong tentang Rincian ADD T.A. 2022, RKPDES dan APBDES T.A.2022. Kemudian SK para pihak yang terlibat, Laporan Realisasi Anggaran APBDES T.A. 2022, Rekening Koran Tahun 2022,RAB dan Gambar Irigasi DD T.A. 2022, Dokumen Pencairan, Seluruh Dokumen yang Berkaitan dengan Pelaksanaan APBDesa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Uang Tunai sejumlah Rp. 16.6 Juta dan Sertifikat Tanah milik Tersangka ST. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi-Saksi dan Tersangka.
Yang mana Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.