Peserta Jamda Akan Lewati Seleksi dari Gudep Hingga Kwarcab
Bengkulu, Rakjat.com – Subkoor Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu Yunitasari Syatriani membeberkan sedikit informasi sementara terkait persiapan Jambore Daerah Tahun 2024.
Jambore Daerah tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2024 rencananya akan segera digelar dengan tuan rumah adalah Kabupaten Kaur. Berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut kegiatan yang sangat penting bagi Dunia Kepramukaan ini.
Jambore Daerah ini difokuskan kepada tingkat penggalang se-Provinsi Bengkulu yang rentang umurnya berkisar 10-15 Tahun. Tentu event ini akan menjadi kegiatan yang dinanti-nanti oleh pecinta pramuka karena menjadi ajang unjuk ketangkasan, ketanggapan, kecerdasan serta kreativitas. Tak hanya itu, kegiatan ini tentu akan menjadi momen terjalinnya silaturrahmi dan sinergitas oleh keluarga besar Pramuka se-Provinsi Bengkulu yang terdiri dari 9 Kabupaten dan 1 Kota.
“Jambore Daerah itu kegiatan pestanya tingkat penggalang se-Provinsi Bengkulu, penggalang itu dari umur sekitar 10-15 tahun kebanyakan SMP ada juga boleh SD asalkan persyaratannya udah lengkap. Kalau penggalang itu ada ramu, rakit, terap, mereka itu minimal terap. Kegiatannya insya Allah di Kaur Desa Cucupan, Acaranya berbarengan dengan puncak sumpah pemuda di bulan oktober,” sambungnya.
“Rangkaiannya, Kalau jambore itu berkumpulnya adik-adik penggalangan itu dalam perkemahan besar, jadi itu turunan dari Jambore Nasional. Kalau tidak ada halangan itu pesertanya kurang lebih 2.000 se-Provinsi Bengkulu,” sambungnya.
Untuk mengikuti Jambore Daerah ini, peserta tentu harus mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing mulai dari Gugus Depan (Gudep) di Sekolah, Kwartir Ranting di Kecamatan, hingga Kwartir Cabang tingkat Kabupaten/Kota.
“Mereka sudah tahapan seleksi tingkat Gudep atau sekolah, kemudian naik lagi kwartir ranting yang ada di Kecamatan, kemudian nanti di Kwarcab yang ada di Kabupaten/Kota baru diutus ke Jambore Daerah. Karena kita mendatangkan pesertanya itu adalah utusan dari Kwarcab atau Kota/Kabupaten,” tutupnya.