BPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Bengkulu, Rakjat.com - Aksi peneriban pasar dari kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan bahan berbahaya oleh Balai Badan Pengawas Obat da Makanan (BPOM) Bengkulu, Kamis (04/08/2022)
Kegiatan penertiban pasar dan kosmetika ini merupakan program dari pusat yang dilaksanakan serentak antara 25 Juli - 04 Agustus 2022.
Yogi selaku Kepala Balai BPOM Bengkulu mengatakan dari hasil identifikasi dan pemantauan dari Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Dari pemantauan Kabupaten yang merupakan sumber distribusi sehingga kita melaksanaka operasi pada tanggal 25-26 Juli di Kabupaten Bengkulu Selatan, 27 Juli -01 Agustus di Kota Bengkulu, dan 02-04 Agustus di Kabupate Mukomuko," ucap Yogi selaku
Kepala Balai BPOM di Bengkulu, Yogi Mataram Abaso juga mengatakan terdapat 26 unit toko tidak resmi yang diperiksa, selama periode 25 Juli hingga 04 Agustus 2022 dengan nilai ekonomis Rp.92 Juta lebih.
"Semua produk ada yang sudah terdaftar namun tidak ada izin edar. Lainnya ada yang sama sekali belum terdaftar dan mengantongi izin edar," ucap Yogi, dalam press release di Kantor BPOM Bengkulu.
Yogi mengungkap barang tersebut disuplai dari luar Provinsi Bengkulu seperti daerah Lampung, Sumatera Utara dan Jakarta yang dipesan melalui online shop.
Dari temuan BPOM, terdapat beberapa jenis kosmetik tanpa izin edar seperti lipstik, maskara, pemutih kulit, obat pelangsing, jamu tradisional.
"Dari beberapa bahan yang ada mengandung logam berat atau mercuri yang berakibat pada kanker kulit bagi penggunanya," kata dia.
Yogi mengatakan akan ada penindakan bagi yang sebelumnya pernah terkena operasi, namun bagi yang belum pernah akan dilakukan pembinaan.
Bagi pelaku yang terbukti telah melakukan pengedaran sebelumnya, BPOM berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyidikan.
"Apabila terbukti, pelaku terancam pidana dengan Pasal 196 Undang-Undang tahun 2009 tentang Kesehatan maksimal hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Rp1,5 miliar," lanjut Yogi.
BPOM sendiri terus mengimbau masyarakat Bengkulu agar teliti dalam membeli produk kosmetik dan obat-obatan.
"Sebelum membeli dan mengkonsumsi produk kosmetik dan makanan, lakukan cek KLIK atau Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa," tutup Yogi.