Skip to main content
Musdes RKPDes Desa Sungai Rambut/foto(Ist)

Desa Sungai Rambut Laksanakan Musdes Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDes 2025

Tanjabtim,Rakjat.com -Pemerintah Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Periode tahun 2020 hingga 2028 dan sekaligus Laksanakan Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025.Senin 30 September 2024.

Musdes ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk merubah atau menambah RPJM Desa sesuai dengan UUD Desa No 3 Tahun 2024 terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.

Dalam kesempatan ini Alamsyah,Kepala Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tertata.

Selanjutnya kades juga menyampaikan bahwa Penetapan RKPDes tahun 2025 mengacu dari peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Pasal 34 tentang penyusunan RKP Desa.

Pembentukan Tim RKPdes ini diambil dari unsur Perangkat Desa.Setelah terbentuknya Tim maka secara langsung sudah dapat mulai bekerja."Jelasnya.

Hasil usulan dari RKPdes yang bermula dari tingkat RT, Dusun,Desa kemudian dibawa ke Kecamatan hingga ke Kabupaten untuk diambil dalam skala prioritas.

Dalam momentum ini Kades juga berharap untuk yang ditunjuk sebagai tim agar bekerja secara profesional dengan rasa yang tangguh jawab sesuai tupoksinya masing-masing demi kebaikan Desa Sungai Rambut."Harap Kades.(Hsu)

Daerah