Direktur Utama Bank Bengkulu Benarkan Adanya Pemeriksaan dari Kejati
Bengkulu,Rakjat.com - Terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Jumat pagi, (5/2) Manajemen Bank Bengkulu menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi hal tersebut.
Dilansir dari Media Bengkuluinteraktif.com, Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim dalam kesempatan ini membenarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kebijakan pemberian insentif mitra kerja, yakni kepada aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.
“Memang benar saat ini Kejati tengah melakukan penyelidikan atas kebijakan pemberian kontra prestasi. Kami kooperatif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Agusalim kepada awak media.
Namun, pemeriksaan tersebut adalah sebagai klarifikasi insentif mitra kerja di mana program pengkreditan dan insentif sebagai bentuk marketing perbankan telah dihentikan sejak September tahun 2019.
Agusalim menyebut insentif ASN telah dijalankan sejak 2007 sebagai upaya marketing dalam mendukung bisnis perbankan dan telah biasa dilakukan.
“Sebagai mitra kerja, hal itu sudah biasa demi mendukung kredit perbankan. Sebagai imbal jasa,” jelas Agusalim.
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan penghargaan atau imbal jasa, di mana seluruh perbankan diminta memberhentikan kebijakan ini demi menjalankan zona integritas kepada ASN, Bank Bengkulu pun menghentikan kebijakan tersebut.
“Dampak dari pemberhentian program ini, nilai kredit kami menurun signifikan. Tapi kesimpulannya ini untuk kebaikan bersama,” demikian Agussalim.

Perlu diketahui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut dugaan korupsi dilingkungan Bank Bengkulu terkait penyalahgunaan keuangan negara dalam pemberian reward terhadap para bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah di provinsi bengkulu
Dalam pengusutan perkara ini, Senin 1 Februari 2021 tim penyidik Kejati Bengkulu memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim dan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Bank Bengkulu.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Direktur Bank Bengkulu Agus Salim enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan dirinya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik menegaskan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk memeriksa sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Bank Bengkulu.
Andi muhammad taufik secara tegas mengatakan bahwa pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pemberian reward terhadap para bendahara seluruh opd di provinsi bengkulu.
reward pada para bendahara opd se provinsi tersebut diberikan 1 persen per bulan dari setiap pinjaman Aparatur Sipil Negara di Bank bengkulu sejak tahun 2015-2019 yang totalnya mencapai 15 miliar rupiah.
Kajati menambahkan untuk memperkuat klarifikasi tersebut dirinya telah menandatangi surat perintah penyelidikan.