Skip to main content
GARIS Soroti Proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan RAB

GARIS Soroti Proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan RAB

Seluma, Rakjat.com – Proyek pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di Puskesmas Dermayu, Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu. 

 

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, mengungkapkan adanya dugaan pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan. Salah satunya pada pondasi tiang pagar yang dalam RAB seharusnya menggunakan umpak setinggi 50 sentimeter, namun diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan di lapangan.

 

Selain itu, pekerjaan slof pintu pagar juga menjadi perhatian. Berdasarkan spesifikasi teknis, slof seharusnya menggunakan pembesian untuk menjamin kekuatan struktur bangunan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi pembesian sebagaimana mestinya.

 

Tak hanya persoalan teknis, DPD GARIS Bengkulu juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tenaga kerja. Sejumlah pekerja mengaku upah mereka belum dibayarkan sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.

 

Perwakilan pekerja, Gunawan, menyampaikan bahwa sisa upah tukang ditahan oleh pihak kontraktor dengan alasan hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai. Padahal, saat proses serah terima pekerjaan bersama pengawas proyek, seluruh item pekerjaan dinyatakan dalam kondisi baik tanpa adanya catatan keberatan.
 

“Jika memang ada pekerjaan yang dianggap kurang, kami siap memperbaikinya. Masa kontrak proyek ini masih berjalan dan baru berakhir pada 22 Desember 2025,” ujar Gunawan.
 

Gunawan menegaskan, pihak pekerja tidak menolak evaluasi pekerjaan. Namun, sisa upah seharusnya tetap dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Ia juga menyebutkan adanya pekerjaan lembur yang tidak pernah diperhitungkan dalam pembayaran, meski hal tersebut masih mereka anggap sebagai bagian dari profesionalitas kerja.
 

“Yang kami minta hanya satu, sisa upah tukang diselesaikan. Itu hak kami atas hasil kerja dan keringat kami,” tegasnya.

 

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Ketua DPD GARIS Bengkulu menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut hak pekerja serta potensi kerugian keuangan negara.
 

“Ini proyek yang dibiayai uang negara. Jika spesifikasi tidak sesuai dan hak pekerja tidak dipenuhi, maka harus ada pertanggungjawaban secara terbuka,” tegas Iman, Jumat (19/12/2025).

 

Atas dasar itu, DPD GARIS Bengkulu menyatakan akan melaporkan proyek tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek TPS Limbah B3 Puskesmas Dermayu.
 

Diketahui, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp179.650.000, bersumber dari APBD Kabupaten Seluma melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV Bintang Lintas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
 

DPD GARIS Bengkulu berharap aparat penegak hukum serta pengawas internal pemerintah segera mengambil langkah konkret agar proyek yang dibiayai uang negara tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara maupun hak-hak pekerja.