Skip to main content
Ketua DPRD bersama wakil dan wabub Tanjabtim/foto(Ist)

DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 5 Raperda Tahun 2025

Tanjabtim,Rakjat.com  -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TANJABTIM yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kamis (9/10) di Gedung DPRD TANJABTIM .

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, S.Th.I, M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan kelima Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, iklim investasi yang kondusif, serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Penyusunan regulasi ini menjadi dasar penting untuk memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup Muslimin dalam sambutannya.

Adapun kelima Raperda yang diajukan pemerintah daerah, antara lain:

  1. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
    Raperda ini bertujuan memperkuat peran pelaku usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pemerintah berharap, regulasi ini dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program CSR di Tanjung Jabung Timur.
  2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
    Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. “Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha, kami optimis minat investor untuk menanamkan modal di Tanjung Jabung Timur akan meningkat,” tambah Muslimin.
  3. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
    Raperda ini disusun untuk memperkuat penegakan hukum daerah melalui pengaturan kewenangan dan kedudukan PPNS di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Timur. Dengan regulasi ini, diharapkan efektivitas penegakan peraturan daerah semakin meningkat.
  4. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroda
    Pemerintah mengusulkan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan kinerja BUMD, sekaligus memperluas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
    Raperda ini mengatur ketentuan administratif dan teknis bangunan gedung guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pembangunan. Pemerintah menekankan pentingnya standar bangunan yang fungsional, sehat, serta ramah lingkungan.

Menutup penyampaian nota pengantar, Wabup Muslimin mengajak seluruh jajaran eksekutif dan legislatif untuk membahas Raperda secara komprehensif, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab.

“Semoga pembahasan ini menjadi momentum penting dalam memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur. Mari kita mohon doa agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya untuk kemajuan daerah yang kita cintai,” pungkasnya.(Hsu)

Daerah