Skip to main content
Gambar Ilustrasi Terkait Diduga Oknum Pejabat meminta Fee

Oknum Pejabat Diduga Minta Fee 10 Persen Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025

Bengkulu,Rakjat.com – Dugaan praktik pemotongan dana hibah kembali mencuat. Seorang oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu diduga meminta fee sebesar 10 persen dari Dana Hibah Revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Informasi diperoleh dari Sumber yang enggan disebutkan identitasnya. sumber menyebutkan bahwa pemotongan dana diduga dilakukan pada tahap pencairan maupun pelaksanaan kegiatan revitalisasi, sehingga dana yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Dana hibah yang terima tidak utuh. Ada dugaan permintaan fee sekitar 10 persen dari total anggaran,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan.

Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025 sejatinya dialokasikan untuk peningkatan kualitas sarana prasarana serta mendukung keberlanjutan program revitalisasi di berbagai sektor. Namun, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan utama program pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi yang bersangkutan guna memperoleh keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak agar inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penelusuran mendalam terhadap pengelolaan Dana Hibah Revitalisasi APBN Tahun 2025.

Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih sebatas dugaan. Oknum pejabat yang dimaksud tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang kuat dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Daerah