Skip to main content
Jam Kerja ASN Resmi Diatur Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Jam Kerja ASN Resmi Diatur Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Bengkulu,Rakjat.com – Pemerintah telah menetapkan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.


Perpres ini diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengatur pelaksanaan jam kerja pegawai secara tertib, efektif, dan profesional. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Meski demikian, pengaturan teknis jam masuk dan jam pulang kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, jenis layanan publik, serta kebutuhan operasional. Penyesuaian juga dapat dilakukan untuk instansi yang menerapkan sistem kerja fleksibel atau layanan khusus.


Pemerintah berharap, dengan adanya pengaturan jam kerja yang jelas dan seragam, kinerja ASN dapat semakin optimal, disiplin kerja meningkat, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan berkualitas.

Daerah