Skip to main content
Pemkot Bengkulu–Kejari Teken MoU Sambut Penerapan KUHP Nasional

Pemkot Bengkulu–Kejari Teken MoU Sambut Penerapan KUHP Nasional

Bengkulu, Rakjat.com – Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi memulai langkah proaktif dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.


Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu.


Kerja sama ini berfokus pada sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi baru dalam KUHP Nasional. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari transformasi paradigma hukum pidana di Indonesia yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan korektif dibandingkan semata-mata sanksi penjara.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat jenis sanksi baru berupa pidana kerja sosial. Pelaku tindak pidana ringan atau pelaku yang dijatuhi vonis di bawah enam bulan tidak lagi harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, melainkan dapat menjalankan kerja sosial di instansi pemerintah.


“Dalam penerapan pidana kerja sosial ini, kami memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota dan OPD terkait. Para pelaku nantinya akan dititipkan untuk bekerja di lingkungan Pemkot sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Yeni.


Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Wakil Wali Kota Ronny P.L. Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, serta jajaran kepala OPD menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa para terpidana kerja sosial nantinya dapat diberdayakan untuk mendukung program-program kota, seperti penanganan sampah dan pemeliharaan fasilitas publik.


“Misalnya pelaku bisa ditugaskan menyapu di rumah sakit atau area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami siap berkolaborasi, termasuk menyesuaikan Perda dan Perwal agar selaras dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru,” tegas Dedy.


Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mendalam guna menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait perubahan paradigma hukum pidana, termasuk pengenalan pidana pengawasan.

Daerah