Skip to main content
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama PLT Kadis Pariwisata Nina Nurdin

Pedagang Naikan Harga Diluar Ketentuan, Lapor ke Kadispar dan Satpol PP

Bengkulu,Rakjat.com – Menjelang lonjakan wisatawan pada masa libur Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi praktik harga tidak wajar atau “getok harga” di kawasan wisata.
Penataan ini dilakukan agar destinasi wisata di Kota Bengkulu menjadi lebih menarik, nyaman, dan ramah bagi para pengunjung.


Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun standar harga resmi untuk sejumlah komoditas kuliner yang kerap dikeluhkan wisatawan, seperti kelapa muda, kopi, teh, dan mi instan (pop mie).


“Kami sudah menentukan standar harga. Misalnya, untuk kelapa muda ditetapkan di kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000. Jangan sampai harga-harga ini kembali melonjak tinggi dan menjadi viral secara negatif,” ujar Nina saat dimintai keterangan, Selasa (10/3/2026).


Sebagai langkah konkret, standar harga tersebut akan disosialisasikan dalam bentuk imbauan dan dipasang melalui spanduk serta baliho besar di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Pantai Panjang, Danau Dendam Tak Sudah, dan Pantai Tapak Paderi.


Untuk memastikan kepatuhan para pedagang, Pemkot Bengkulu juga menyediakan jalur pengaduan langsung bagi masyarakat. Di setiap spanduk yang dipasang nantinya akan dicantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi jika ditemukan pelanggaran harga, termasuk nomor ponsel pribadi Plt Kadispar (08117310206), Kasatpol PP (08117312876), hingga Wali Kota.


Nina menekankan pentingnya pengawasan bersama agar citra pariwisata Bengkulu tetap terjaga.


“Masyarakat bisa mengawasi bersama-sama karena pantai dan tempat wisata ini adalah milik kita bersama,” tambahnya.


Selain itu, Satpol PP Kota Bengkulu juga telah disiagakan sebagai tim penindak di lapangan terhadap pedagang yang membandel dan tetap mematok harga di luar batas kewajaran yang telah ditetapkan.


Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri pariwisata yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama musim libur Idulfitri.

Daerah