Skip to main content
Pemkab Seluma Surati Perusahaan Sawit, Minta Patuhi Harga Beli TBS Rp3.440/Kg

Pemkab Seluma Surati Perusahaan Sawit, Minta Patuhi Harga Beli TBS Rp3.440/Kg

Seluma, Rakjat.com – Pemerintah Kabupaten Seluma mengirimkan surat teguran kepada enam perusahaan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak mentah sawit (CPO) yang beroperasi di wilayah tersebut agar mematuhi ketentuan harga pembelian tandan buah segar (TBS).

Langkah ini diambil setelah ditemukan masih ada sejumlah pabrik yang membeli TBS dari petani di bawah harga resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu sebesar Rp3.440 per kilogram.

“Setelah surat edaran dari Gubernur keluar, memang sudah ada kenaikan harga TBS. Namun masih ada pabrik yang membeli di bawah ketentuan, sehingga kami menyurati mereka agar menaati aturan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, Jumat (26/6/2026).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Seluma dan dinyatakan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan petani sawit.

“Dalam surat itu kami tegaskan agar perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan pemerintah,” tambahnya.

Keenam perusahaan yang menerima surat tersebut adalah: PT Agri Andalas, PT Bumi Sawit Lestari (BSL), PT BSL 2, PT Mutiara Sawit Seluma, PT Seluma Sawit Lestari, dan PT Seluma Sawit Mandiri.

Pemkab Seluma berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi aturan yang berlaku demi memberikan harga yang adil dan layak bagi para petani sawit di daerah ini.

Daerah