TIMPORA: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Rantau Rasau
RANTAU RASAU, Rakjat.com — Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan dan pendataan orang asing di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kamis 27/08/26.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperketat pengawasan sekaligus menjamin kedaulatan dan keamanan wilayah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kepala suspensi penindakan,bersama analisis Keimigrasian,serta para staf Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Sekretaris Badan Kesbangpol bersama staf, Kasipem Kecamatan Rantau Rasau, serta para perwakilan Desa dan Lurah se-Kecamatan Rantau Rasau.
Sekretaris Dinas Kesbangpol, Baharuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi yang digelar di Aula Kantor camat Rantau Rasau oleh Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal ini sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kecamatan Rantau Rasau.
"Kegiatan ini tentu sangat penting untuk pengawasan orang asing yang berada di kecamatan Rantau Rasau, untuk Masyarakat yang mengetahui atau terkait keberadaan indikasi orang asing segera melapor. "Jelasnya.
Sementara itu, Kasipem Kecamatan Rantau Rasau, Agus Purnomo menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta kegiatan. "Dengan adanya kegiatan ini, kami ingin mengingatkan bahwa kemungkinan ada indikasi orang asing yang masuk ke wilayah kita. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa/lurah dimohon untuk selalu berhati-hati dan waspada," ujar Agus.
"Apabila ada indikasi orang asing segera laporkan,ke pemerintah Desa maupun kecamatan, untuk mengindikasi hal-hal yang membahayakan sejak dini, " Takutnya ilegal, jelasnya.
Rama Satria selaku kepala suspensi penindakan kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa, tujuan utama sosialisasi ini adalah sebagai penjamin keamanan dan kedaulatan negara. Selain itu, fungsi imigrasi juga mencakup penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
"Orang asing yang memberikan manfaat untuk negara tentu kita dukung. Namun, siapa pun yang merugikan negara akan ditindak secara hukum yang berlaku," tegas Rama.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pihak Imigrasi, Kesbangpol, serta pemerintah kecamatan dan desa/lurah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan data pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 orang asing yang telah didata di wilayah Tanjab Timur.
Sebagai informasi melalui media ini bahwa apabila Masyarakat ingin melaporkan keberadaan orang yang di curigai pendatang dan menetap yang secara indikasi nya berupa orang asing maka dapat melaporkan kepada nomor WhatsApp dibawah ini.
WA +62 822-9442-3135
Seksi Intelijen Imigrasi,Kelas II TPI Kuala Tungkal
Jurnalis : Hadi su