Mulai Hari Ini, Bengkulu Berlakukan PPKM Darurat untuk Tekan Laju Covid-19
Bengkulu, Rakjat.com - Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini. Hal ini usai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pada Rakortas pengetatan PPKM Mikro di luar pulau Jawa dan Bali.
Bengkulu, khususnya kota Bengkulu masuk pada level 4 (zona merah) karena tren kasus Covid-19 meningkat per harinya bersama 43 kota lainnya yang berada di luar pulau Jawa dan Bali.