Wali Kota Bengkulu Tegaskan Pembangunan Kios di Eks Pasar Mambo Harus Sesuai Regulasi
Bengkulu, Rakjat.com – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan pasar atau kios di wilayah Kota Bengkulu, termasuk di kawasan Eks Pasar Mambo, Pasar Minggu, wajib sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik pembangunan kios yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kita ikuti aturan saja. Jadi kita tidak usah banyak bicara, hari ini kita bicara regulasi, ada tidak aturannya,” tegas Dedy, Jumat (23/1/2026).
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak bisa bertindak semena-mena karena semua kebijakan dan tindakan harus memiliki payung hukum yang jelas. Menurutnya, setiap pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dedy juga memastikan bahwa aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satpol PP, berada dalam kondisi siap siaga untuk melakukan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kita ini tidak bisa kendak kito bae (kehendak kita saja), ada galo (semua) aturannya. Satpol PP dan Damkar juga siap. Saat ini aparat di kota ini sedang solid-solidnya dan satu komando untuk membuat kota ini lebih baik dan sejahtera,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu telah melayangkan surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah menginstruksikan agar seluruh aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo dihentikan sementara.
Penghentian ini dilakukan karena pihak pengembang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan Disperdagrin antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Pemerintah Kota Bengkulu menilai penertiban administratif ini penting untuk menjamin keberlangsungan sarana perdagangan yang legal, tertib, dan tidak menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo diminta tetap dihentikan sampai seluruh perizinan dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi oleh pihak pemilik bangunan.