Skip to main content
Ini Dua UU yang Mengatur Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Ini Dua UU yang Mengatur Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Bengkulu, Rakjat.com - Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
 
Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) yang menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.
Ini Dua UU yang Mengatur Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas
 
"Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan Perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya," sebut Gubenur Rohidin
Daerah