Skip to main content
Masyarakat Tanjab Timur/Hadi su

IRONIS DIBALIK HUT TANJAB TIMUR KE-27 TAHUN, MASYARAKAT HIRUP ASAP

Tanjabtim,Rakjat.com -Di tengah gegap gempita perayaan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan tema resmi, "Produktivitas, Investasi dan Industri Untuk Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas" ironi justru menyelimuti bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung. Masyarakat Tanjab Timur harus menghirup kabut asap pekat di hari jadinya sendiri.

Pantauan Rakjat.com sekaligus sebagai masyarakat Tanjab Timur, kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan sejak Agustus hingga Oktober 2026. 

Dalam beberapa minggu terakhir, intensitas kabut asap semakin pekat dan meluas di berbagai wilayah, mulai dari Muara Sabak, Mendahara, Sadu, Nipah Panjang, Berbak hingga Geragai dan Dendang. Jarak pandang di beberapa titik bahkan hanya puluhan meter. Aktivitas belajar mengajar sekolah lumpuh total dan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu.

"Kami ingin merayakan HUT Tanjab Timur dengan suka cita, tapi setiap hari yang kami hirup asap. Mata perih, napas sesak, anak-anak batuk-batuk. Ini sangat ironis," ujar Hadi yang juga merupakan warga Tanjab Timur, Rabu (21/10/2026).

Data di lapangan menunjukkan titik api masih bermunculan di lahan gambut dan perkebunan. Upaya pemadaman terus dilakukan tim gabungan, namun angin kencang dan kemarau panjang membuat api sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap, momentum HUT ke-27 tahun ini,menjadi titik balik bagi pemerintah daerah. Tidak hanya membangun investasi dan industri, tetapi juga memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.

Masyarakat pada umumnya secara tegas juga berharap kedepannya tidak ada lagi istilah karhutla di Tanjab Timur. Jika pun terjadi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang disalahkan. Hukum harus tegak. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan harus ditegakkan seadil-adilnya," tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait evaluasi total luas lahan yang terbakar dan langkah penegakan hukum yang akan diambil Pemkab Tanjab Timur pasca HUT ke-27 ini.

Penulis: Hadi Su 

Daerah