Skip to main content
Ketua DPRD Lebong Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Ketua DPRD Lebong Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Lebong, Rakjat.com - Bertempat di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, DPRD Kabupaten Lebong Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Carles Ronsen, dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa pandangan umum yang digelar usai DPRD menerima nota pengantar pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong tahun 2024 yang disampaikan Bupati Lebong.

Tampak di Rapat Paripurna ada enam Fraksi yang menyampaikan Pandangan umum Terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Ketua DPRD Lebong Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Dari Fraksi PAN Dibacakan oleh Pip Haryono, Fraksi Nasdem Dibacakan Oleh Yeni Hardianti, Fraksi PKB Dibacakan Oleh Erlan Fajar Jaya, Fraksi Demokrat Dibacakan Oleh Asniwati, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat dibacakan oleh Rama Chandra Dan Fraksi Perindo Dibacakan Oleh Wilyan Bachtiar.

Dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 tersebut mayoritas menyampaikan catatan yang dibacakan oleh setiap Fraksi seperti Fraksi PAN menyampaikan bahwa.

Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan oleh Pip Haryono mengatakan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2013 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.

Tak hanya itu Anggota DPRD Lebong juga menyampaikan Apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang telah mempertahankan Opini WTP dalam Delapan Tahun berturut-turut.

Ketua DPRD Lebong Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Daerah