Skip to main content
Kuasa Hukum Wabup, Minta APH Cepat Tetapkan 8 ASN Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Wabup Lebong Minta APH Tetapkan 8 ASN Jadi Tersangka

Lebong, Rakjat.com - Delapan Oknum ASN dalam kasus penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Masih dalam pemeriksaan Polres Lebong, Kuasa Hukum Wakil Bupati minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera ditetapkan sebagai Tersangka jika memang terbukti bersalah.

Kuasa Hukum Wabup Lebong, Rio Cende Maha Putra SH memberikan apresiasi kepada polres Lebong yang dengan cepat merespon dan menindaklanjuti pengaduan Wakil Bupati Lebong terkait penyegelan ruang kerja Wabup pada tgl 6-11-2024 waktu lalu dengan cara memanggil satu persatu terduga pelaku untuk dimintai keterangan demi terlaksananya penyelidikan lebih lanjut terkait pengaduan tersebut.

"Ya saya sangat mengapresiasi Polres Lebong melalui bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan jajarannya yang sudah memanggil terlapor secara berurutan guna memberikan keterangan terkait penyegelan ruang kerja Wakil Bupati,” kata rio.

Tak hanya itu, dirinya juga mengharapkan kepada APH menetapkan tersangka dan menjatuhkan hukuman pidana kepada ke 8 terlapor adalah langkah yang tepat sebagai efek jera supaya perbuatan serupa tidak terulang kembali.

"Dan demi tercapainya tujuan supremasi hukum di negara Republik Indonesia ini, saya mengharapkan kepada polres Lebong ke 8 terlapor tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka, karena alat bukti sudah sangat jelas, yg mereka lakukan sudah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Rio Selaku Kuasa Hukum Wabup. 
 
Lebih Lanjut dirinya juga menyampaikan, Para terlapor wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku, sebagai bentuk antisipasi jangan sampai perbuatan yang seperti ini terulang kembali kepada kepala daerah atau pejabat-pejabat lainnya, karena kalau perbuatan penyegelan ini diselesaikan secara damai akan berakibat fatal untuk kedepannya khusus di kabupaten Lebong, masyarakat atau pihak lainnya bisa bebas sewenang wenang melakukan perbuatan yg sama kepada instansi atau OPD lain. 

Daerah