Martin, "Polemik PT AMA Jangan Dikaitkan Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah
Tanjabtim, Rakjat.com - Polemik mengenai dugaan cacat administrasi pendirian PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA) di Kecamatan Mendahara Ulu menjadi perhatian publik. Namun, sejumlah tokoh masyarakat menilai isu tersebut tidak seharusnya diarahkan menjadi tudingan terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun kepemimpinan Bupati Dillah Hikmah Sari tanpa didukung fakta dan dasar hukum yang jelas.
Salah satu warga Mendahara Ulu, Martin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan pendirian PT Agrotema Mandiri Abadi melanggar ketentuan hukum. Karena itu, menurutnya, mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah daerah dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Martin mengatakan keberadaan PT Agrotema Mandiri Abadi justru memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui terbukanya lapangan pekerjaan. Ia menyebut sekitar 70 persen tenaga kerja yang direkrut perusahaan berasal dari warga lokal. Selain itu, perusahaan juga disebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana investasi dan perekrutan tenaga kerja sebelum operasional berjalan.
Menurut Martin, investasi yang masuk ke daerah seharusnya mendapat dukungan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai iklim investasi yang kondusif sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta membuka kesempatan kerja bagi putra-putri daerah.
Martin juga menyoroti adanya pihak yang mengaitkan polemik perusahaan dengan kepemimpinan Bupati Dillah Hikmah Sari. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi maupun pernyataan resmi yang menunjukkan keterlibatan kepala daerah dalam persoalan yang diperdebatkan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggiring opini yang dapat merugikan pemerintah daerah tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait rotasi jabatan yang mengaitkan mantan lurah simpang tuan , turut disinggung dalam polemik tersebut, Martin menegaskan bahwa mutasi dan rotasi aparatur sipil negara merupakan kewenangan kepala daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja pemerintahan. Oleh Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila kebijakan tersebut dikaitkan dengan persoalan investasi yang sedang berkembang.
Ia juga menilai pemberitaan yang berkembang seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak PT Agrotema Mandiri Abadi. Penyampaian informasi yang hanya mengutip satu sudut pandang dikhawatirkan dapat membentuk opini publik yang tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Martin berharap seluruh elemen masyarakat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum, penyelesaiannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun PT Agrotema Mandiri Abadi terkait polemik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Hsu)
Sumber : Tanjabnow.com