Bupati Saksikan Penandatanganan PKS 93 Desa Dengan Kejaksaan Negeri Lebong
Lebong,rakjat.com- Bertempat di Gedung Tenis Indoor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori Menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong dengan Kejaksaan Negeri Lebong.
Yang mana penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut tujuan nya guna untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara,karena desa ujung tombak dari dari pemerintahan yang mana juga mengelola anggaran negara yang ada di daerah.

Yang mana tujuan dari kerjasama tersebut untuk membantu desa ketika ingin mengguna yang belum tahu untuk apa,bisa menanyakan dan diskusi bersama.
"Yang mana penandatanganan perjanjian kerjasama ini tujuan nya guna untuk mengawasi pengelolaan keuangan dengan baik,karena kami salah satu instansi yang diperintahkan oleh Undang-undang untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara,mengingat desa juga mengelola anggaran negara yang ada di daerah",Ujar Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum.

Lebih lanjut diri nya juga menyampaikan bahwa, "Tujuan dari kerjasama tersebut untuk membantu desa ketika ingin mengguna anggaran yang belum tahu untuk apa,bisa menanyakan dan diskusi bersama kami",tutup Arief.
Yang mana harapan dari Bupati Lebong Kopli Ansori dengan perjanjian kerjasama 93 Desa dengan Kejari Lebong pada hari ini, bisa memberi pemahaman-pemahaman dalam pengelolaan serta permasalahan-permasalahan yang ada di desa bisa dikoordinasikan ke pihak kejaksaan negeri lebong,sehingga bisa memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Ditambahkan Bupati Lebong, "mengingat ada wacana bahwa jabatan kepala desa sembilan tahun dan anggaran 2 milyar rupiah,maka dari kini kita siapkan SDM kita,juga mempersiapkan bahwa kabupaten lebong mampu mengelola dana desa.Tutup Bupati.