Dikatakan Sewenang-wenang Plt Bupati Fahrurrozi Murka
Lebong,rakjat.com- Bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten Lebong,Plt Bupati Drs.Fahrurrozi,M.Pd Murka saat dikatakan mengambil keputusan Kesewenang-wenangan pada apel gabungan pada tanggal 27 september kemarin di halam BKPSDM oleh Pj Sekda Mahmud Siam.
Dalam acara pelantikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang bertempat di Aula Pemda Kab.Lebong pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024,dalam sambutan Plt Bupati dirinya menyampaikan kepada seluruh tamu undangan jangan samakan kewenangan dengan kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut diri nya mengajak untuk memunculkan niat baik dan jangan teruskan hal-hal yang tidak benar di kabupaten lebong yang kita cintai ini,tak hanya itu dirinya juga mengatakan walaupun diri nya hanya menjabat dua bulan sebagai plt bupati dirinya akan melakukan dan membawa hal yang baik untuk kabupaten lebong.
“Walaupun kewenangan saya hanya dua bulan bulan sebagai plt saya akan berbuat dan berjanji akan membawa sesuatu yang baik untuk kabupaten lebong,”ujau bupati.
Tak hanya itu diri juga mengatakan baliklah ke Jalan yang benar, kita tata kabupaten lebong ini dan buang pemikiran-pemikiran kotor yang ada di diri kita.
“Kita butuh orang-orang yang bersih di kabupaten lebong dan buktikan apa yang saya akan lakukan dengan niat baik saya dan saya berharap dapat dukungan dari semua pihak,”kata buapati.
Tak hanya itu dirinya juga menyampaikan bahwa itu adalah wujud dari diri nya terkait ada yang menilai bahwa saat dirinya akan menjadi Plt Bupati akan melakukan hal-hal yang tidak baik.
“Itu adalah wujud dari pada diri saya karena ada yang menilai saya akan menjadi plt nanti akan melakukan hal-hal yang tidak baik,sementara di diri saya tidak terbesit sedikitpun untuk melakukan hal seperti itu,saya berjanji bahwa seperti yang saya sampaikan tadi melakukan yang terbaik apa yang saya bisa lakukan untuk kabupaten lebong, karena kami cinta kabupaten lebong, kami ingin kabupaten lebong ini menjadi lebih baik untuk menuju masa depan yang lebih baik,jadi tidak ada saya bertindak sewenang-wenang namun kewenangan pada diri saya dan kebijakan pada di diri saya bukan tindakan sewenang-wenangan,jadi apa yang melekat pada diri saya sesuai dengan regulasi yang ada sebagai plt saya dilindungi oleh undang-undang dan saya melakukan kewenangan pada diri saya dan apa kebijakan saya, saya lakukan selagi tidak menabrak aturan yang ada”,tutup Bupati.