Skip to main content
Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bengkulu Perketat Penggunaan Kendaraan Dinas ASN

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bengkulu Perketat Penggunaan Kendaraan Dinas ASN

Bengkulu, Rakjat.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dengan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan di luar tugas resmi. Imbauan ini semakin ditekankan menjelang masa libur panjang dan perayaan hari besar keagamaan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti potensi penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya saat momen libur. Pemerintah daerah menilai, pengawasan perlu diperkuat guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas sudah memiliki aturan yang jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa terkecuali.

“Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Kami minta seluruh ASN mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakannya,” kata Herwan dalam keterangannya, (18/03/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah provinsi juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan agar penggunaan kendaraan dinas benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, edaran KPK yang menjadi dasar kebijakan ini turut menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi serta penggunaan fasilitas negara secara tepat sasaran.

Lembaga antirasuah tersebut secara konsisten mengingatkan instansi pemerintah agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Herwan kembali menegaskan bahwa kepatuhan ASN terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN semakin disiplin dalam menggunakan fasilitas negara, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi yang terus digalakkan oleh KPK.

Daerah