Polsek Giri Mulya Amankan Terduga Pelaku PenJual Bahan Bakar Tanpa Izin
Bengkulu Utara,Rakjat.com - Polsek Giri Mulya berhasil mengungkap terduga pelaku penjualan Baham Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga pada 21 Juli 2020 lalu dengan barang bukti ratusan liter BBM berbagai jenis.
Informasi terhimpun dari pihak Kepolisian, tindak pidana ini terungkap berawal dari salah satu personil melakukan Patroli di Jalan umum Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dan mendapati HT (24) warga jalan Padat Karya, Dusun Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara mengangkut BBM untuk berniaga namun tidak memiliki Ijin usaha.
Bersamaan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya :
- 6 Galon Berisi 198 Liter BBM Jenis Pertalite
- 10 Galon yang berisi 330 Liter BBM Jenis Premium
- 2 Galon yang berisi 64 Liter BBM Jenis Pertamax
- 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik.
Kasus ini dalam proses pihak kepolisan dengan nomor LP/1202-A/VII/2020/BKL/BKL UTARA/SEK.GM, Tanggal 21 Juli 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 Huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).