Terkait Pemeriksaan Kejati, Bank Bengkulu Berikan informasi Perkembangan dan Performa
Bengkulu,Rakjat.com - Dalam rangka menginformasikan perkembangan dan performa, Bank Bengkulu adakan konferensi pers sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terhadap Bank Bengkulu tentang Kebijakan pemberian kontra prestasi kepada mitra kerja terhadap kredit yang diberikan kepda ASN, di Aula Lantai 7 Graha Bank Bengkulu Padang Jati, Jumat (05/02/2021)
Bank Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder dan shereholder Bank Bengkulu yang telah mempercayakan layanan perbankan dan selalu mensupport Bank Bengkulu.
Direktur Utama Bank Bengkulu Agussalim memberikan keterangan kepada wartawan beberapa hal :
1. Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini benar sedang melakukan penyelidikan, meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (Intsentif Member Get Member / PKS dengan Mitra) kepada Mitra Kerja Bank terhadap kredit yang diberikan ASN.
2. Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, Bank Bengkulu bersikap kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
3. Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program kontra prestasi (insentif / Member Get Member/ PKS dengan Mitra) atas kredit yang diberikan kepada ASN ini adalah merupakan kebijakan Bank Bengkulu, dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis Bank Bengkulu dan program tersebut telah dilaksana sejak tahun 2007 uang mana program seperti ini bisa dilakukan perbankan umumnya untuk mendukung bisnis.
5. Program pemberian kontra prestasi (insentif/Member Get Member/ PKS dengan Mitra) tersebut telah diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019, setalah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan sosialisasi perilhal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019, kepada seluruh Direksi Perbank, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi, karena pihak KPK meminta kepada seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut.
"Demikian press release kami sampaikan untuk dapat memberikan penjelasan atas beredarnya pemberitaan, tentang Bank Bengkulu dalam beberpaa hari ini,"ujar Direktur Utama Bank Bengkulu Agussalim, saat memberikan keterangan kepada wartawan.