Pemdes Rantau Rasau 1 Menggelar Musdes Penetapan RKPDes Anggaran Tahun 2024
Tanjabtim,Rakjat.com -Pemerintah Desa Rantau Rasau 1 Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan Musyawarah Desa(Musdes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024 di aula kantor Desa, pada Senin 13 November 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Rantau Rasau M Yani SE, Kasi Trantib Edison A.Ma, Kepala Desa Rantau Rasau 1 Deni Permana S.Pd,Pendamping Desa Kecamatan Anita Wulandari ST, Pendamping Lokal Desa ( PLD),BKTM Polsek Rantau Rasau,Babinsa Koramil Nipah Panjang,tim RKPDes, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT,Guru PAUD, Kader Posyandu, Staf Desa dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan Kepala Desa Rantau Rasau 1 Deni Permana S.Pd,mengucapkan terimaksih kepada seluruh tamu undangan yang hadir sesuai jadwal yang telah di rencanakan, untuk acara Musdes Penetapan RKPDes dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Penetapan RKPDes yang telah dibentuk oleh tim yang sebelumnya telah melalui Pra-Musdes ini sifatnya rencana dan itu belum pasti karena bisa jadi ada perubahan-perubahan sifatnya teknis sehingga harap di maklumi."Jelas Kades.
"Untuk RKPDES tahun 2024 nanti Masih mengacu pada anggaran tahun 2023,sehingga bisa jadi ada perubahan sesuai Dana Desa yang dapat di sesuaikan karena kita juga harus mengacu pada peraturan Kemendes.
Kades juga menambahkan bahwa untuk Prioritas penggunaan Dana Desa antara lain adalah untuk kebutuhan dasar dalam penurunan Stunting,perluasan layanan kesehatan melalui sosialisasi kepada masyarakat, ketahanan pangan,penurunan beban masyarakat miskin Ekstrim,pembangunan sarana prasarana Internet Desa,perbaikan kawasan kumuh,peningkatan SDM,peningkatan Bumdes dan pengembangan Desa wisata."Tambahnya.
"Kedepan terkait tahun politik,diharapkan kepada seluruh masyarakat harus dapat menanggapi dengan baik terhadap orang yang tidak bertanggung jawab yang masuk ke wilayah Desa kita,agar tidak timbul permasalahan nantinya."Tutup Kades.
Di tempat yang sama M Yani SE Camat Rantau Rasau dalam sambutannya menyampaikan bahwa,selalu ikuti aturan sesuai peraturan Kemendes,agar penetapan RKPDes terkait penggunaan Dana Desa dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Dana Desa harus mengacu dari peraturan Kemendes,sehingga harus sesuai dengan skala prioritas dan anggaran yang ada."Harapannya semoga RKPDes yang akan dikerjakan nantinya dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan."Jelas Camat.
Mari kita awasi bersama dalam penggunaan Dana Desa dan peran serta kita semua sesuai tupoksi, agar pemanfaatan Dana Desa yang di harapkan masyarakat Rantau Rasau 1 dapat terwujud dengan baik."tutupnya.(Hadi su)