Pemdes Sukasari Diduga Pungut Biaya Penerbitan Prona Sampai 400 ribu
Lebong, Rakjat.com - Sebelumnya telah mencuat dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) oleh Oknum Kelurahan Tes terkait penerbitan Prona di atas SKB, yang sekarang masih berproses Polres Lebong.
Kini kembali mencuat terkait adanya pungutan Penerbitan Prona di Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Salah satu warga Desa Sukasari yang tak mau disebut namanya rela naik ojek menemui Wakil Bupati Lebong di Rumah Dinas Wakil Bupati yang bertempat di Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.
Kunjungan warga Sukasari tersebut menyampaikan kepada Wakil Bupati bahwa ikut pembuatan Prona dari Program BPN Lebong, dirinya juga mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Pemdes Sukasari senilai 400 ribu rupiah, akan tetapi prona sampai saat ini belum keluar, sementara yang lain sudah keluar.
“Karena di surat jual beli itu atas nama saudara saya, mereka bilang ingin buat pengalihan nama, karena itu Kena 400 Ribu,” Kata Salah Warga Sukasari.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pernah menanyakan kepada pihak Desa kenapa yang dia belum keluar, akan tetapi dijawab oleh pihak pemerintah desa untuk menunggu dari pihak BPN keluarkan.
Saat di informasi kepada Kepala Desa Sukasari, dirinya juga membenarkan bahwa di desa nya mendapatkan pembuatan prona lebih kurang sebanyak 150, dirinya juga mengatakan bahwa benar adanya pungutan tersebut, akan tetapi pungutan nya 200 ribu dan ada juga yang 400 ribu.
“Emang ada pungutan biaya, karena dasar ingin membuat sertifikat mereka tidak ada seperti dasar mereka dapat itu apa, apa di beli atau hibah, walaupun mereka ada dasar pemilikan tanah masih dipungut sebesar 200 ribu,” Kata Ansori Selaku Kades Sukasari.
Sementara itu, ada juga yang dipungut biaya sebesar 400 ribu oleh pihak pemerintah desa, dan kepala desa Sukasari juga membenarkan bahwa ada pungutan seperti itu dikarenakan untuk uang rokok perangkat nya yang mengukur kembali tanah warga.
“Jadi biaya 400 ribu itu, karena mereka tidak ada dasar kepemilikan seperti hibah atau jual beli, karena surat awal nya tidak ada, jadi saya suru perangkat saya buat surat dasar nya kembali apakah itu hibah atau jual beli, dan perangkat saya mengukur kembali ingin membuat surat itu, jadi saya katakan suruh beli aja duit rokok perangkat saya itu, mungkin itu perangkat saya ambil 200 lagi tambahan yang 200 kemarin jadi 400,” kata Kades.
Tak hanya itu, Ansori selaku Kepala Desa Sukasari itu juga mengatakan dari pungutan tersebut selain uang rokok perangkat nya juga untuk makan minum anggota BPN jika datang ke desa saat pengukuran.
Dari pernyataan Kepala Desa tersebut, patut di curigai adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengukuran tanah dan menerbitkan keterangan jual beli tanah atau mengeluarkan keterangan hibah di Desa Sukasari.