Skip to main content
Proyek yang diduga melanggar K3 di Rantau Rasau/foto(ist)

Proyek Jalan Di Rantau Rasau Tanpa Standar  K3

Tanjabtim,Rakjat.com - Pekerjaan proyek yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman Desa Rantau Rasau 2 Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, di duga melanggar hukum dan tidak mengindahkan keselamatan kerja (K3).

Sebelumnya media ini juga merilis berita beberapa jam yang lalu dengan judul "Aneh...Pekerjaan Proyek Di Rantau Rasau Berbeda Penempatan.

Dengan pemberitaan itu hingga mengundang opini pembaca,namun ada hal yang perlu di sampaikan saat Jurnalis pada media ini melakukan Investigasi pada pekerjaan Proyek tersebut,bahwa Lokasi tersebut yang sesuai tercantum pada papan informasi pekerjaan peningkatan jalan pasar Bangun Karya tahap 2.Lokasi Kec.Rantau Rasau dengan nomor kontrak 39/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD/2023.Tanggal kontrak 24 Juli 2023,sumber Dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2023,Nilai Kontrak : Rp.3.136.728.000.00 waktu pelaksanaan :120 Hari Kalender,penyedia Jasa CV.TOGGLE REKAYASA  dengan Konsultan supervisi : CV. PRADIPTA KARYA CONSULTAN.

Sesuai investigasi dilapangan Kontraktor pelaksana tidak memasang rambu pengatur jalan untuk para pengguna jalan ( Red -jalan alternatif) tidak menggunakan helm standar kerja,sepatu Safety dan perlengkapan lain tidak sesuai standard yang harus di terapkan oleh setiap Perusahaan.

Harusnya Setiap kontraktor dapat memikirkan keselamatan dan kesehatan para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri,hal ini harusnya mendapat sanksi.

Sesuai peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Standar K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Atas dasar informasi melalui media ini agar pemerintah terkait serta pihak penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. Kelalaian seperti ini dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

Ditempat yang sama Jurnalis Media Online Rakjat.com juga tidak melihat adanya Konsultan pengawas dari dinas terkait dan hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan sanggahan dari pihak Kontraktor.(Hsu)

Daerah