Skip to main content
Resmi Jabat 8 Tahun, Bupati Perpanjang 27 SK Kades di Lebong

Resmi Jabat 8 Tahun, Bupati Perpanjang 27 SK Kades di Lebong

Lebong, Rakjat.com - Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong, Pemerintah Kab.Lebong Gelar Pengukuhan dan Pengesahan Penambahan Masa Jabatan 27 Kepala Desa di Kabupaten Lebong.

Penambahan jabatan kepala desa dua tahun tersebut sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 & tahun 2016 tentang desa.

Sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri republik indonesia, nomor: 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa. 

Berikut Desa yang Diperpanjang Pada Hari Ini, LOKASARI,TIK TEBING, TABEAK BLAU PAGAR AGUNG,MANAI BLAU, BIOA SENGOK, SUKABUMI, GUNUNG ALAM, TALANG BUNUT, KOTA BARU, LEMEU, BIOA PUTIAK, LADANG PALEMBANG, KAMPUNG DALAM, SUKAU KAYO,TANJUNG BUNGAI I, SEMELAKO II, TURAN TIGING, TALANG RATAU, TALANG BARU I, TALANG LIAK II, SUKAU MERGO, EMBONG, KETENONG I, TAMBANG SAWEAK, AIR KOPRAS dan Kota DONOK TIDAK HADIR.
 

Yang mana tujuan dari pelaksanaan kegiatan pengukuhan dan Pengesahan Penambahan Masa Jabatan kepada 27 Kepala Desa di Kabupaten Lebong ini adalah sebagai tindak lanjut atas berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa. 

Dalam sambutan Bupati Kopli Ansori,S.Sos. Dirinya mengucapkan selamat kepada 27 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang  desa.

“Saya pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong mengucapkan selamat kepada 27 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun”,Ujar Bupati.

Dirinya juga menambahkan dan berharap dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat lebih maksimal karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.

“saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat lebih maksimal karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa”,tutup bupati.

Tampak hadir dalam Pengukuhan dan Pengesahan Penambahan Masa Jabatan 27 Kepala Desa tersebut, Bupati Kopli Ansori, Wakil Bupati, Fahrurrozi, para pejabat daerah, Kapolres Lebong, Kejari Tubei, Camat se-Kabupaten Lebong, tokoh masyarakat, 27 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya, serta 66 PJ kades.

Daerah