Satpol PP Bengkulu Gelar Operasi Penertiban PKL, Kasat Sahat : Pastikan Tak ada Yang Melawan
BENGKULU, Rakjat.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang secara intensif memimpin serangkaian apel dan operasi penertiban di sejumlah pasar utama kota. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas publik kembali normal serta bebas dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang sering menyebabkan kemacetan.
Operasi difokuskan pada kawasan padat seperti Pasar Panorama dan Pasar Minggu. Sahat menegaskan, personel akan terus ditempatkan di lokasi tersebut hingga tidak ada lagi pedagang yang menjajakan barang dagangan di badan jalan.
"Target kita jelas, jalan harus bersih dari aktivitas jual beli yang melanggar aturan. Personel akan melakukan pemantauan ketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," ujar Sahat pada Kamis (29/1/2026). Selama penertiban, ditemukan sekitar 70 persen pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Panorama tidak memiliki KTP Kota Bengkulu, meskipun tinggal di daerah tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Bengkulu menawarkan solusi berupa penggratisan biaya sewa lapak dalam jangka waktu tertentu di area pasar resmi, agar para pedagang mau pindah dari luar area.
Namun, operasi tidak selalu berjalan mulus. Satpol PP terpaksa mengambil langkah hukum setelah seorang pedagang ayam di Pasar Panorama mengancam petugas dengan senjata tajam (parang) saat akan ditertibkan.
Sahat menekankan bahwa keselamatan petugas adalah prioritas dan tindakan anarkis tidak akan ditoleransi dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda). Selain penertiban fisik, Pemkot juga mulai mencabut sambungan listrik ilegal milik PKL di kawasan pasar untuk meminimalkan risiko kebakaran dan menjaga ketertiban tata ruang.
Pada intinya, Satpol PP akan terus menggelar apel gabungan setiap pagi untuk menjaga konsistensi penataan kota. Sahat mengimbau seluruh pedagang agar segera menempati lapak resmi yang telah disediakan demi kenyamanan bersama dan menghindari penyitaan barang dagangan.