Skip to main content
Apel sebelum Penertiban PKL

Satpol PP Kota Bengkulu Mulai Penertiban PKL, Barang Dagangan di DMJ Disita

BENGKULU,Rakjat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mulai melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) secara menyeluruh di wilayah Kota Bengkulu pada Februari 2026. Penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) serta bangunan yang mengganggu fasilitas umum.


Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kota.


“Mulai Februari 2026, kami lakukan penertiban PKL se-Kota Bengkulu. Barang dagangan yang ditemukan berada di Daerah Milik Jalan akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sahat.


Berbeda dari sebelumnya, kegiatan penertiban kini diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, bukan lagi langsung di lokasi penertiban. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta koordinasi lintas instansi berjalan maksimal.


Penertiban perdana dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Satpol PP Kota Bengkulu didampingi jajaran Polresta Bengkulu dan Kodim melakukan patroli penegakan aturan di sejumlah titik rawan pelanggaran.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang dagangan PKL di Jalan KZ Abidin II yang berada di atas Daerah Milik Jalan. Barang-barang tersebut kemudian disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.


Selain penyitaan, petugas juga melakukan pembongkaran bangunan liar yang menghalangi trotoar di Jalan KZ Abidin I, serta bangunan yang berdiri di atas saluran air, karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu fungsi drainase.


Kasatpol PP menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.


“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas tetap akan dilakukan,” pungkasnya.

Daerah