Skip to main content
Sumardi : Dempo Harus Bisa Bedakan Silpa dan Sisa Anggaran

Sumardi : Dempo Harus Bisa Bedakan Silpa dan Sisa Anggaran

 

 

Bengkulu, Rakjat.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyoroti Laporan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dalam realisasi APBD Provinsi Bengkulu 2019 lantaran dinilai tidak sesuai menurut penelusurannya, Hal ini pun menuai tanggapan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dan Karo Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufik Adun Serta Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi.

 

 

 
Dilansir dari Berita Silpa Lebih dari Rp 29 Miliar yang dimuat Harian Bengkulu Ekspress pada Kamis (09/07/2020) menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaporkan Silpa realisasi APBD 2019 yakni sebesar Rp. 29,07 Miliar dan mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler lantara dinilai tidak sesuai dari hasil penelusuran Komisi IV kepada OPD yang  menjadi mitra mereka. Pihaknya juga meyakini ada lebih Rp 100 Miliar Silpa yang tidak dilaporkan.

 
“Jadi Silpa yang dilaporkan dalam sidang paripurna itu jauh berbeda dari sebenarnya. Ada dugaan pembohongan public di sini. Jadi jangan berpikir kalau sudah dilaporkan tidak dewan sisir. Kita sisir, ternyata temuan kita jauh berbeda dengan sebenarnya,” ungkap Dempo.

 
“Ada ketidakberesan data. Lalu ada miss antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan OPD, kita tidak tahu mana yang tidak beres,” sambungnya.

 
Karo Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufik Adun memaparkan sedikit penjelasannya mengenai  tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), yaitu :

 
  1. Kita hitungkan  realisasi pendapatan daerah terhadap target yang sudah tetapkan.
  2. Kita hitungkan realisasi belanja daerah terhadap anggaran belanja daerah.
  3. Kita hitung realisasi anggaran penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Angka 1,2 dan 3 diatas dihitung selisih pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan kemudian dikroscek posisi saldo di rek kas umum daerah (RKUD) per 31/12 dan ditambah kalau ada kas di bendahara pengeluaran yang lewat tanggal 31/12, dan apabila sama (balance) itulah angka SlLPA dan akan diaudit BPK RI.
  5. Sisa anggaran adalah selisih anggaran belanja terhadap realisasi anggaran OPD, dan OPD sudah membuat  Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan ketahui sisa anggaran OPD bukan SILPA. Tapi kadang-kadang kita latah sisa anggaran disebut SILPA.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri MSi menjelaskan bahwa realisasi penggunaan APBD Provinsi Bengkulu 2019 semuanya  sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk ditemukan Silpa Rp 29 Miliar.

 

“Semua itu sudah diaudit dengan BPK,” singkat Hamka.

 
Seperti di RSUD M Yunus itu memiliki BLUD. Anggaran tersebut tidak masuk dalam kas daerah. Sehingga tidak semua kegiatan di RSUD yang tidak terlaksana masuk dalam Silpa.

“Jadi tidak sama dan semua sudah diaudit dengan BPK,” ujarnya.

 
Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM dilansir dari Media Radarbengkuluonline.com menyampaikan dari hasil pembahasan rapat bersama mitra masing-masing komisi dengan opd Kemudian ada beberapa statement pernyataan dari salah satu anggota dewan yang mengatakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 membengkak dan tidak sesuai dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh Gubernur, itu tidaklah benar.

 
"Jadi dalam menjawab pandangan fraksi, kemudian dalam LPJ yang telah disampaikan, itu sudah sesuai dengan apa yang telah dikerjakan dalam satu tahun anggaran itu dan karena prestasi yang dikerjakan dalam satu tahun anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penerapan akuntansi daerah maka mendapat predikat WTP dari BPK.

Kemudian pernyataannya, Apakah Silva yang disampaikan oleh Gubernur sesuai tidak dengan hasil LHP BPK? Itu sudah sesuai. Sekarang yang jadi persoalan, banyak orang yang gagal paham bahwa apa yang disampaikan oleh OPD-OPD pada saat rapat kerja dengan mereka, maupun pembahasan - pembahasan banggar dianggap Silva ? Tidak. Jangan Salah, APBD itu adalah asumsi penerimaan dalam satu tahun anggaran sekaligus asumsi pengeluaran dalam satu tahun anggaran. Sekarang pertanyaan Apakah asumsi itu diterima dalam rekening umum khas daerah? Tidak. Karena Apa? karena realisasi laporan pendapatan daerah, adalah realisasi penerimaan yang masuk dalam rekening kas Umum Daerah atau RKUD. Mana saja yang masuk penerimaan itu adalah, pendapatan asli daerah, kemudian pendapatan dari transfer dana pusat lalu pendapatan lainnya yang sah,"Kata Sumardi dilansir dari Radar Bengkulu Online.

 
Sekarang Bagaimana perhitungan Silpa? Namanya saja perhitungan sisa lebih anggaran pendapatan daerah begini cara menghitungnya, realisasi penerimaan artinya uang yang sudah masuk dalam RKUD dikurangi dengan jumlah belanja murni atau pengeluaran, bukan plafon anggaran. "Kalau di opd itu kan sekedar plafon anggaran. Kenpa? Karena obd itu bukan pemegang kas, mereka hanya mengajukan plafon anggaran kemudian belanja. Sekarang sisa belanja mereka terhadap plafon dianggap silpa. Bukan, itu belum perhitungan, itu susah lebih belanja namanya bukan Silpa. nanti Silva itu setelah tahu kita penerimaan total pendapatan pemerintah daerah. Artinya yang mempertanggungjawabkan adalah OPD-OPD, Kepala-Kepala Kantor atau Kepala Badan, itu namanya Entitas Akuntansi, kalau Pemerintah Daerah itu entitas pemeriksaan harus jelas. Maka ketika belanja di OPD-OPD, Pagunya Misal Rp 1 Milyar, ketika OPD Belanjakan RP 800 juta, Seolah-olah Rp 200 juta Silpa. Padahal bukan, belum seperti itu, sebab Apakah Rp 200 juta itu sudah betul masuk dalam RKUD? belum tentu, itu kan baru plafon anggaran. Jadi yang namanya Silva realisasi laporan anggaran penerimaan Pemerintah Daerah yang tiga unsur saya sampaikan tadi ketika masuk dalam RKUD dikurangi dengan belanja dalam 1 tahun per tanggal 31 Desember titik pertanyaannya, Apakah sama nanti uang yang tersisa di kas daerah? Dengan Apa hasil klarifikasi kita,? Tidak belum tentu, karena berdasarkan peraturan menteri dikbud dana dana BOS yang tidak ter belanjakan tapi merupakan penerimaan sekolah-sekolah Dana Bos, tidak termasuk, ada ditempat-tempat yang sudah ditentukan tapi sudah dihitung BPK. Silva yang sesungguhnya yang dihitung dari realisasi penerimaan dikurang realisasi belanja. Sisa belanja itulah yang dinamakan Silpa, betul samaan seperti yang di sampaikan oleh Gubernur Rp 29 Milyar persis sama dengan yang disampaikan oleh BPK, jadi saudara Dempo harus memahami mana Silpa dan mana sisa anggaran, "ujar Sumardi.

 
 
 
 
Editor : Redaksi

 

Daerah