Skip to main content
Bapenda Kota Bengkulu

Tarik Parkir di Zona 6 Pasar Panorama, Jukir Terancam Pidana

BENGKULU,Rakjat.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengumumkan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh juru parkir di wilayah Zona 6. Zona tersebut meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong di kawasan Pasar Panorama.


Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa dengan dicabutnya SPT tersebut, seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir di sepanjang kedua ruas jalan itu dinyatakan ilegal.


“Dengan terbitnya pencabutan tugas ini, kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong agar tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan, Rabu (28/1/2026).


Bapenda menekankan dua poin krusial sebagai pedoman bagi masyarakat dan juru parkir. Pertama, seluruh bentuk pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut dilarang. Jika masih ditemukan adanya pungutan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pungutan liar (pungli).


Kedua, penyetoran dana parkir ke Bank Bengkulu pasca pencabutan SPT tidak diakui sebagai setoran resmi retribusi parkir tepi jalan umum Pemerintah Kota Bengkulu. Indra mengingatkan, apabila masih ditemukan oknum juru parkir yang nekat menarik uang dari pengendara, dapat dipastikan uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan kepada pihak-pihak tertentu di luar mekanisme pemerintahan.


Bapenda juga mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak melayani tarikan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Apabila menemukan praktik pungli di lapangan, warga diminta segera melaporkannya kepada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Daerah