Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pemerasan di Wonosobo, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pemerasan di Wonosobo, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Tiga orang ditetapkan tersangka dan 1 DPO.
Para tersangka yang diamankan inisial SH (50), NR (25) dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.