Makanan dan Minuman Kemasan Wajib Berstiker Halal
Bengkulu, Rakjat.com - Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas menyampaikan, mulai 18 Oktober seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Edwar Suarnas, batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.