Terjaring Ops Yustisi, 2 Pelaku Usaha Disanksi Teguran Tertulis
BENGKULU,Rakjat.com –Ditetapkan sebagai pelanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi covid-19, dua tempat usaha di Kota Bengkulu tadi malam Selasa (20/10) diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Pelanggaran ditemukan langsung pelaksana tugas Operasi Gabungan dari Satgas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu di tempat usaha billiard shoter Km 6,5 yang tidak memenuhi ketentuan jarak duduk pengunjungnya dan juga Cafe Tik tok yang tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung.