Skip to main content
Foto Ilustrasi

WFA Berlaku, Satpol PP Provinsi Bengkulu Rutin Razia ASN Keluar Saat Jam Kerja

BENGKULU,Rakjat.com – Penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berjalan sekitar tiga minggu sejak Januari 2026. Meski kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lapangan masih ditemukan oknum ASN yang keluar pada jam kerja tanpa keterangan resmi.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu secara rutin melaksanakan razia dan pengawasan disiplin ASN. Kegiatan ini dilakukan tiga kali dalam sepekan sebagai bentuk komitmen penegakan aturan dan kedisiplinan aparatur pemerintah.


Berdasarkan pantauan lapangan serta informasi yang juga dipublikasikan melalui media sosial resmi Satpol PP Provinsi Bengkulu, razia menyasar sejumlah fasilitas umum yang kerap didatangi ASN pada jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, warung kopi, dan ruang publik lainnya.


Terbaru, pada Senin, 26 Januari 2026, Satpol PP Provinsi Bengkulu melaksanakan penertiban gabungan terhadap pelajar dan ASN. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ASN yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja tanpa surat tugas atau keterangan resmi langsung dilakukan pendataan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Deki Zulkarnaen, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat kebijakan WFA, melainkan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.


“WFA bukan berarti bebas tanpa pengawasan. ASN tetap terikat dengan jam kerja dan tanggung jawab kedinasan. Jika berada di luar kantor, harus ada dasar yang jelas,” tegas Deki.


Ia menambahkan, kegiatan razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga disiplin, profesionalisme, serta citra ASN di mata masyarakat.


Sementara itu, pada Selasa, 27 Januari 2026, Tim Satpol PP Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pengecekan kehadiran ASN pada jam-jam rawan, yakni pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Pengecekan dilakukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Perpustakaan Provinsi Bengkulu.


Kegiatan tersebut didokumentasikan dan akan diunggah pada sore hari melalui media sosial resmi Satpol PP Provinsi Bengkulu sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap, melalui langkah ini, implementasi WFA dapat berjalan optimal, tetap produktif, serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Daerah