Skip to main content
BKSDA Jambi/foto(Ist)

BKSDA Jambi Susun Arah Konservasi, Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Jadi Prioritas Selamatkan Mangrove dan Satwa Langka

Jambi,Rakjat.com– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menggelar Konsultasi Publik pembahasan Draft Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2026–2035 untuk Kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur, serta Draft Dokumen Penataan Blok .

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu–Kamis (22–23 Juli 2026) di Kota Jambi ini dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, LSM, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan konservasi.

Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, S.Hut., M.Sc, mengatakan kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur memiliki luas 5.564,60 hektare yang harus dikelola secara berkelanjutan agar fungsi ekologisnya tetap terjaga sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, manfaat kawasan konservasi tidak hanya diukur dari nilai ekonomi, tetapi juga dari jasa lingkungan, perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

"Dokumen yang disusun bersifat terbuka dan menjadi milik publik. Karena itu kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan agar RPJP benar-benar menjadi pedoman pengelolaan kawasan konservasi selama 10 tahun ke depan," ujar Himawan.

Ia juga berharap sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, semakin kuat dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Sumidi, S.Hut., MPH, menegaskan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama keberhasilan konservasi.

Menurutnya, berbagai kegiatan seperti perlindungan satwa, rehabilitasi hutan, patroli, hingga pengembangan wisata alam tidak akan berjalan optimal tanpa perencanaan yang matang.

"RPJP menjadi kompas pengelolaan kawasan konservasi selama 10 tahun ke depan. Dokumen ini akan menentukan arah pengelolaan, prioritas, strategi, hingga membangun sinergi antar pemangku kepentingan," katanya.

Sumidi juga menjelaskan paradigma konservasi kini mengedepankan konsep tiga pilar, yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, budaya, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam konsultasi publik tersebut dipaparkan sejumlah target pengelolaan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur, di antaranya memantapkan batas kawasan seluas 5.564,60 hektare, menguasai kembali sekitar 100 hektare lahan terbangun yang telah teridentifikasi, mempertahankan keberadaan sedikitnya lima spesies satwa liar dilindungi, menjaga ekosistem mangrove, serta memulihkan kawasan yang terdampak abrasi melalui kajian, pemasangan alat pemecah ombak (APO), penanaman mangrove, monitoring, dan evaluasi.

Selain itu, BKSDA Jambi juga menargetkan peningkatan kualitas ekosistem mangrove seluas 400 hektare serta meningkatkan partisipasi, pengetahuan, dan pendapatan masyarakat di 15 desa penyangga kawasan konservasi.

Konsultasi publik dihadiri sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bappeda Provinsi Jambi, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KPHP, pemerintah kecamatan dan desa, BPN, Fauna & Flora International (FFI) Indonesia, KKI Warsi, Wahana Mitra Mandiri, serta pegiat mangrove Tanjung Jabung Timur.

Seluruh masukan dari peserta akan dirumuskan dalam Berita Acara Konsultasi Publik sebagai dasar penyempurnaan dokumen sebelum dibahas di tingkat Direktorat Jenderal KSDAE dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi Jambi untuk periode 2026–2035. (Hadi su)

Daerah