Budiman Ismaun Langgar UU Nomor 5 Tahun 2014
![]() |
| Budiman Ismaun Kembalikan Berkas Pencalonan Bupati ke Partai Golkar. Foto Rmolbengkulu.com |
Bengkulu,Rakjat.com – Pesta
Demokrasi pemilihan Kepala Daerah tidak lama lagi akan digelar tepatnya pada
Bulan September 2020 mendatang. Tapi sangat disayangkan salah satu kandidat
Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Budiman Ismaun melanggar asal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dilansir dari Media Rmolbengkulu.com, Budiman Ismaun kembalikan berkas
pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Bengkulu Selatan (BS)
2020 di DPD Golkar Bengkulu Selatan pada Senin (14/10).
Pantauan Media ini Budiman
Ismaun masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menduduki
Jabatan Strategis di OPD Provinsi Bengkulu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
Padahal sudah jelas Aturan
Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap
pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak
kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya, seperti dilansir hukumonline dari
situs Setkab.
Etika
dan Netralitas PNS
Dalam
surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS
dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon
atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi
dengan partai politik,” tegas Asman Abnur.
Berikut contoh larangan dimaksud:
- PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
- PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
“Untuk
menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap
Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi
akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur, yang tembusannya disampaikan kepada
Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam
suratnya itu, Menteri PANRB Asman Abnur juga menyampaikan beragam sanksi yang
mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika
tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),
Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres).
“Berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap
pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis
Menteri Asman.
Selanjutnya
atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode
etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tindakan administratif dapat
berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai
dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman.
Dalam
hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain
Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode
Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS
yang bersangkutan.
Pengamat Politik Fahmi Lubis saat dihubungi
Via Telpon (04/12) mengatakan Kepala Daerah harus mengambil sikap kalau adanya ASN
Tersebut terlibat Politik Praktis, dikarenakan sudah jelas aturannya Itu ada.
“Aturan sudah ada, Kepala Daerah harus
mengambil sikap kalau adanya ASN Terlibat Politik Praktis”,Jelas Fahmi.
Lanjut Fahmi Lubis menambahkan kita patut
menduga kalau dibiarkan seolah-olah kepala daerah membiarkan ASN tersebut
mengunakan Uang Negara dikarenakan yang bersanguan masih aktif menjadi Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“kuat dugaan Seolah-olah kepala Daerah
membiarkan ASN Tersebut mengunakan Uang negara dikarenakan yang bersangkutan
masih aktif menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Bengkulu”,Ujar Fahmi.
Kalau memang ASN tersebut memang betul-betul
maju Pilkada alangkah baiknya yang bersangutan dapat mundur dari ASN, takutnya
menimbulkan Konflik Interes (Pemakaian Uang Negara), Tutup Fahmi.
Editor : Redaksi
