Agusalim Gelar Konferensi Pers Terkait Isu Kredit Kerja Bank Bengkulu, Tekankan Prinsip Due Process of Law
BENGKULU,Rakjat.com – Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu periode 2016–2021, Agusalim, menggelar konferensi pers bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Sabtu (21/2/2026).
Konferensi pers tersebut digelar menjelang waktu berbuka puasa dengan agenda utama menyoroti isu kredit modal kerja di Bank Bengkulu, sekaligus menekankan pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Agusalim menyampaikan keberatannya atas pernyataan seorang advokat berinisial A.P. yang disampaikan melalui media sosial TikTok. Menurutnya, konten tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah dirinya bertanggung jawab secara signifikan atas kredit macet senilai Rp5 miliar di Cabang Kepahiang.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan seharusnya tidak disampaikan ke ruang publik.
“Saya merasa dirugikan karena opini yang dibangun seolah-olah saya merupakan pemutus tunggal dalam pemberian kredit tersebut,” ujarnya.
Agusalim juga membantah adanya pertemuan nonformal antara dirinya dengan pihak debitur maupun keluarga debitur sebelum pencairan kredit dilakukan. Ia menyebutkan bahwa pertemuan yang dimaksud merupakan bagian dari proses permohonan kredit, bukan bentuk kesepakatan pencairan.
Lebih lanjut, ia memaparkan kronologis singkat proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Grup. Permohonan kredit diajukan pada 17 Oktober 2019 di Cabang Kepahiang, kemudian diverifikasi dan dianalisis bersama Divisi Kredit Kantor Pusat sebelum dibawa ke rapat komite kredit.
Rapat komite kredit tingkat Direktur Utama pada 27 November 2019 menghasilkan keputusan kolektif untuk menyetujui usulan kredit sebesar Rp5 miliar. Namun, sehari setelah rapat tersebut, Direktur Operasional menyatakan perubahan sikap menjadi tidak setuju.
Meski demikian, seluruh anggota komite sebelumnya telah menyetujui permohonan kredit PT Agung Jaya Grup dengan berbagai pertimbangan, termasuk Kepala Cabang. Keputusan rapat tersebut kemudian dituangkan secara resmi dan menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) pada 12 Desember 2019, dengan ketentuan kredit harus diproteksi oleh Bank Bengkulu serta memenuhi syarat lainnya.
Agusalim menjelaskan bahwa persetujuan kredit diberikan dengan mempertimbangkan adanya proyek kerja dari PT HK Aston senilai Rp226 miliar, jaminan tambahan yang nilainya melebihi plafon kredit, serta perlindungan asuransi sesuai ketentuan perbankan.
Ia juga mengakui terdapat kekurangan dalam persyaratan administratif berupa pengalaman kerja debitur yang belum mencapai dua tahun sebagaimana diatur dalam SOP. Namun, hal tersebut telah dibahas dalam rapat komite kredit dan disetujui oleh seluruh anggota dengan pertimbangan bisnis serta dukungan jaminan tambahan dari pihak orang tua debitur.
Sebagai penutup, Agusalim bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 97 Ayat 5.
Mereka berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini publik melalui pernyataan di luar persidangan.