Bupati Asahan Paparkan Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi di Hadapan KPK
Asahan, Rakjat.com - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memaparkan berbagai langkah penguatan sistem pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menghadapi Penilaian Akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.
Dalam pemaparannya di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026), Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Asahan terus memperkuat instrumen pengawasan, pengendalian gratifikasi, pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan akses pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Bupati mengungkapkan, selama periode Januari hingga Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR. Sebanyak 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.
Capaian lainnya terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau mengalami kenaikan 42,55 poin.
Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan juga terus melakukan transformasi melalui digitalisasi layanan dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menghadirkan 23 tenant dari berbagai instansi.
Pemerintah daerah turut menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, meningkatkan transparansi informasi, serta mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bupati menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Asahan dalam menerapkan lima komponen dan 15 indikator pengukuran implementasi integritas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai KPK RI bersama kementerian, lembaga, dan seluruh pihak terkait yang telah memberikan arahan, masukan, serta rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.
Berbagai rekomendasi tersebut, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Asahan.
Penilaian akhir Ber-Aksi Tahun 2026 sendiri berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, dengan melibatkan KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi, tim penilai melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, dan UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan dan program pencegahan korupsi berjalan sesuai kondisi nyata, baik pada perangkat daerah, unit pelayanan publik, maupun satuan pendidikan.
Dalam rapat pleno, Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Namun, seluruh bukti dukung tetap harus diuji untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan pelaksanaan di lapangan.
Andhika juga mengingatkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah dalam memastikan kebijakan dan sosialisasi antikorupsi benar-benar diterapkan hingga ke tingkat unit kerja.
Salah satu contohnya adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan pendidikan yang belum sepenuhnya diimplementasikan sampai tingkat satuan pendidikan. Penerapan nilai antikorupsi juga perlu diperkuat pada pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ia menjelaskan, program Ber-Aksi merupakan pengembangan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan pada 2024. Program ini memiliki lima komponen utama, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan telah mengikuti rangkaian pembinaan sejak observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Melalui proses penilaian tersebut, KPK berharap berbagai temuan dan evaluasi dapat menjadi dasar pembenahan berkelanjutan, terutama dalam memastikan nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti pada kebijakan dan sosialisasi, tetapi diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah hingga unit pelayanan terdepan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan KPK RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, kepala bagian, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh etnis, dan undangan lainnya.
Seluruh rangkaian Penilaian Akhir Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, dan lancar serta diakhiri dengan sesi foto bersama.