Skip to main content

Dampak Corona, Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik Dihentikan

Jakarta,Rakjat.com - Akibat dampak Virus Covid-19  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran dengan Nomor S-247/MK.07/2020 dengan Prihal Penghentian proses pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020.

Berikut Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia :