Dampak Corona, Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik Dihentikan
Jakarta,Rakjat.com - Akibat dampak Virus Covid-19 Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran dengan Nomor S-247/MK.07/2020 dengan Prihal Penghentian proses pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020.
Berikut Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia :
