KPK Nilai Kesiapan Asahan sebagai Calon Kabupaten Percontohan Anti Korupsi
Asahan, Rakjat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (10/3/2026).
Observasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso bersama tim dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Wakil Bupati Asahan Rianto, pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa terpilihnya Kabupaten Asahan sebagai salah satu calon daerah percontohan anti korupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Bupati, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, di antaranya melalui peningkatan pelayanan publik dengan pembangunan Mall Pelayanan Publik serta penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kami berharap melalui program ini dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Sementara itu, Friesmount Wongso menjelaskan bahwa Kabupaten Asahan merupakan salah satu dari enam daerah di Indonesia yang masuk dalam nominasi calon Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2026.
Ia menyebutkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai integritas.
Setelah sesi pemaparan dan diskusi, tim KPK melanjutkan kegiatan dengan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa instansi pelayanan publik di Kabupaten Asahan, di antaranya RSUD H. Abdul Manan Simatupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung penerapan tata kelola pelayanan publik serta sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.