Skip to main content

Larangan Keluar Daerah dan Mudik, Gubernur Keluarkan SE



Bengkulu,Rakjat.com – Upaya untuk mencegah atau memutus Rantai penyebaran Virus Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 800/317/BKD/2020 tentang larangan Pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 2 April 2020, Jumat (3/4).


Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 13A. Tahun 2070 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibal Virus Corona di Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokmsi Nomor : 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparaur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID l9, maka ditegaskan dan diminta perhatian Saudara hal hal sebagai benkut:


  • Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, secara mengurangi resiko COVID l9 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu Wilayah ke wilayah lainnya dl Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyaklt akibat virus corona.


  • Agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan melekat untuk memastikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Saudara beserta keluarganya  tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/alau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada poin l (satu) diatas.


  • Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar sebagaimana dimaksud pada pain 1 (satu) di atas, agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.


  • Dalam rangka pencegahan COVID 19 di Wilayah Provinsi Bengkulu, agar Aparatur Sipil Negara mengajak masyarakat di lingkungan tempal tinggalnya untuk :

a. Tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;


b. Menjaga jjarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/phyxical dislancing);


c. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;


d. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat; dan


e. menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-l9.