LBH Muhamadiyah Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tambang 500 Milyar
Bengkulu,Rakjat.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan batu bara yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp500 miliar.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam proses penyidikan.
Namun, Ketua LBH-AP Elfahmi Lubis menilai bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada aktor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi dalam sektor pertambangan batu bara berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum pejabat dan pengusaha tambang. Selain itu, praktik ini juga telah menimbulkan kerusakan ekologis serius di wilayah Bengkulu.
Lanjut Elfahmi Lubis Menambahkan LBH-AP PWM Bengkulu menyatakan enam poin sikap sebagai berikut:
1. Mendukung penuh langkah Kejati Bengkulu dalam penyidikan dan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi tambang batu bara.
2. Mendesak pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang diduga terlibat, termasuk oknum pejabat pemerintah yang bersekongkol dengan pengusaha tambang.
3. Mendorong perluasan penyidikan ke ranah tindak pidana lingkungan dan pencucian uang (TPPU) oleh korporasi.
4. Mendesak Kejati mengupayakan perampasan aset para pelaku untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
5. Mendesak evaluasi total atas seluruh aktivitas bisnis tambang di Bengkulu, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
6. Menuntut evaluasi ketat terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencegah praktik KKN dan kejahatan lingkungan dalam bisnis tambang.
LBH-AP PWM Bengkulu berharap langkah ini menjadi bagian dari gerakan masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan menyeluruh—bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta kejahatan ekologis dan finansial.