Skip to main content
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama PLT Kadis Pariwisata Nina Nurdin

Wali Kota Bengkulu Tetapkan Harga Maksimal Kelapa Muda di Pantai Panjang Saat Lebaran

Bengkulu,Rakjat.com – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa harga kelapa muda yang dijual di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu tidak boleh melebihi Rp12 ribu selama libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.


Hal tersebut disampaikan Dedy usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di Polresta Bengkulu, Kamis (12/3/2026).


Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang diprediksi memadati kawasan Pantai Panjang selama masa libur Lebaran.


“Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, khususnya di Pantai Panjang yang diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung, kita akan membuat pengumuman Harga Eceran Tertinggi,” ujar Dedy.


Ia menjelaskan, harga kelapa muda tidak boleh dijual lebih dari Rp12 ribu per buah. Hal itu dinilai masih wajar mengingat modal pedagang diperkirakan berkisar antara Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per buah.
Selain kelapa muda, pemerintah juga mengatur harga minuman sederhana seperti es teh yang tidak boleh dijual lebih dari Rp5 ribu.


“Yang standar-standar seperti itu jangan sampai berlebihan karena bisa mencoreng nama Kota Bengkulu,” tegasnya.


Untuk memastikan aturan tersebut diketahui masyarakat dan pedagang, Pemkot Bengkulu berencana memasang spanduk berisi informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di kawasan Pantai Panjang.


Dedy juga menegaskan, jika ada pedagang yang menjual kelapa muda dengan harga terlalu tinggi, misalnya hingga Rp20 ribu, maka izin berjualannya dapat dicabut oleh dinas terkait.


Tak hanya soal harga makanan dan minuman, Pemkot Bengkulu juga menyoroti persoalan tarif parkir yang kerap menjadi keluhan pengunjung. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di kawasan wisata tersebut.


“Pungli itu sama dengan pidana. Maka Satpol PP akan berada di garis depan bersama Babinkamtibmas untuk mengawasi,” kata Dedy.


Adapun tarif parkir resmi yang berlaku yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Jika masyarakat menemukan tarif parkir melebihi ketentuan atau pungutan liar, mereka diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 milik kepolisian atau 112 milik Pemerintah Kota Bengkulu.


“Kami ingin membuat seluruh warga dan wisatawan merasa nyaman ketika berkunjung ke Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Daerah