Asahan Pertahankan Predikat Informatif Lima Tahun Beruntun
Asahan, Rakjat.com – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali mempertahankan predikat Kabupaten Informatif pada ajang Komisi Informasi Award (KI Award) 2026 Provinsi Sumatera Utara. Prestasi ini menjadi capaian lima tahun berturut-turut bagi Pemkab Asahan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Penganugerahan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026). Acara dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., serta sejumlah perwakilan badan publik di Sumatera Utara.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengatakan, keberhasilan mempertahankan predikat Informatif menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, Pemkab Asahan berkomitmen memperkuat akses informasi publik serta memastikan layanan informasi berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
Menurutnya, capaian tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas upaya yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Komitmen itu sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, yang menjadi arah pembangunan Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia berharap penghargaan yang diberikan kepada badan publik dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Menurutnya, tujuan keterbukaan informasi bukan semata-mata meraih penghargaan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari akses informasi yang tersedia.
“Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris turut mengapresiasi upaya badan publik dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan, penilaian KI Award dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan yang mencakup kebijakan layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui evaluasi tersebut, badan publik diharapkan dapat menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
Pemkab Asahan pun diharapkan terus mempertahankan capaian tersebut dengan memperkuat tata kelola informasi publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.