Skip to main content
Agus Kisut

SE Walikota Tentang Pembatasan Aktifitas Cafe, Agus Kisut : Harusnya itu dikaji Ulang

Bengkulu,Rakjat.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan diminta untuk mengkaji ulang surat edaran terkait pencegahan penanganan Covid-19 soal pembatasan aktifitas cafe, restoran yang diwajibkan tutup pukul 22.00 WIB.

Ketua Forum Kominikasi LSM dan Pres Bengkulu Agus Suparmin mengatakan, berdasarkan kajian yang ia lakukan surat edaran Walikota Bengkulu memberikan dampak meluas salah satunya terhadap penghasilan. Sehingga pihaknya berharap surat edaran tersebut agar di kaji ulang terutama soal pembatasan aktifitas restoran dan cafe. 

"Misalnya seperti cafe yang dibatasi tutup jam 10 malam otomatis pendapatan akan berkurang. Disini mereka masih harus membayar pajak untuk PAD, mereka tentunya keberatan untuk membayar pajak karena penghasilan turun disini PAD juga akan turun," kata Agus Suparmin. 

Agus Suparmin mendukung upaya pencegahan Covid-19 melalui Surat Edaran Walikota Bengkulu, namun dalam hal ini juga harus mempertimbangkan atau mengkaji ulang surat edaran Walikota Bengkulu tersebut, sehingga pihaknya meminta Pemkot Bengkulu untuk mencari solusi agar hal ini tidak berkepanjangan.

"Kami berharap Pemkot Bengkulu memberikan kelonggaran. Saat ini juga Covid juga sudah mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan, jadi saya harap Walikota Bengkulu mengkaji ulang surat edaran nya tersebut, karena itu tadi dampaknya kepada pendapatan," demikian Agus Suparmin.

Daerah