Skip to main content
Pemkab Lebong

Pemkab Lebong Buka Seleksi Terbuka Sekda dan Empat Kepala Dinas

Lebong, rakjat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang saat ini masih kosong dan sementara dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).


Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta Kepala Badan Keuangan Daerah.


Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2026. Apabila jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan, maka pendaftaran akan diperpanjang paling lama dua kali tujuh hari kalender.


Sementara itu, tahapan seleksi akan berakhir dengan penetapan tiga calon terbaik pada 21 April 2026.


Dalam pengumuman panitia seleksi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelamar. Di antaranya, pengumuman proses seleksi disampaikan melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id⁠� dan https://bkpsdm.lebongkab.go.id⁠�.


Setiap pelamar diperbolehkan mendaftar maksimal pada dua formasi jabatan yang dibuka. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan membawa seluruh berkas persyaratan saat tahapan penulisan makalah untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.


Sementara itu, bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, berkas lamaran tidak akan dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi.


Panitia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Selain itu, peserta diminta aktif mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan seleksi. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya data atau keterangan yang tidak benar dari peserta, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi yang bersangkutan.

Daerah